Terdapat Pasal Karet, Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE

Presiden Joko Widodo. Dok: Medcom.id Presiden Joko Widodo. Dok: Medcom.id

Apakareba: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seringkali menjadi sorotan publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyoroti sejumlah pasal karet yang tertuang dalam UU ITE tersebut. Ia meminta DPR untuk merevisi undang-undang itu karena dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya," kata Jokowi dikutip dari siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Jokowi menyarankan DPR menghapus sejumlah pasal. Terutama, pasal-pasal multitafsir.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap dia.

Jokowi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Dia juga memerintahkan Polri lebih selektif menerima kasus terkait UU ITE.
 
"Saya memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya," kata dia.
 
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sempat menyindir Jokowi terkait kebebasan berpendapat di media. Dia mempertanyakan cara masyarakat menyampaikan kritik tanpa harus berurusan dengan kepolisian.

"Tentu banyak yang ingin melihatnya bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi," ujar JK saat diskusi virtual Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dikutip Medcom.id, Sabtu 13 Februari 2021.
 



(SYI)

Berita Lainnya