Diduga Lakukan Praktik Tying, KPPU Makassar Datangi Distributor Minyak Goreng

Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana saat melakukan pemantauan ke distributor minyak goreng karena diduga gunakan praktek tying kepada konsumennya, Jumat, 4 Maret 2022. Foto: Antara/HO/KPPU Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana saat melakukan pemantauan ke distributor minyak goreng karena diduga gunakan praktek tying kepada konsumennya, Jumat, 4 Maret 2022. Foto: Antara/HO/KPPU

Makassar: Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar mendatangi salah satu distributor minyak goreng di Jalan Ir Sutami, Makassar, Sulawesi Selatan. Hal tersebut menindaklanjuti adanya laporan praktik tying kepada pedagang.

“Kami temukan informasi dari pedagang di beberapa pasar tradisional. Mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil," kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar Hilman Pujana, dilansir dari Antara, Jumat, 4 Maret 2022.

Baca: IKA Unhas Gelar Mubes Bahas Pemilihan Ketua Umum

Hilman menjelaskan praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen atau pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, yakni minyak goreng. Paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.

Ia menerangkan praktik tying melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. UU itu mengatur tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, dugaan praktik tying sangat memungkinkan terjadi. Untuk itu, pihaknya melakukan peninjauan dan mengingatkan kepada distributor agar tidak melakukan pelanggaran UU dalam usaha.

"Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab distributornya. Kami menyampaikan agar tetap patuh terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam menjalankan usahanya. Karena jika pelanggaran ditemukan akan ada mekanisme denda yang diterapkan," terang dia.

Baca: Atlet Sulsel Raih Medali Emas dan Perak di Kejuaraan Lari Jateng Open 2022

Sementara Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan, menyatakan bahwa tidak melakukan sistem paketan dengan produk lainnya. Pihaknya tidak pernah mempersyaratkan hal tersebut ke pihak konsumen atau toko.

"Kami tidak melakukan itu dan tidak benar informasi kalau kami memaketkan minyak gorengnya dengan produk lainnya," jelas dia.

Ridwan menambahkan akan tetap menjual minyak goreng sesuai peraturan pemerintah. Yakni, mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter atau menyesuaikan dengan paket sebesar Rp28 ribu per dua liter.



(UWA)

Berita Lainnya