Kasatpol PP Makassar Jadi Dalang Penembakan Dishub, Ini Ancaman Hukumannya

Pihak kepolisian saat memperlihatkan barang bukti, di Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 April 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin Pihak kepolisian saat memperlihatkan barang bukti, di Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 April 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Makassar: Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, dijerat pasal berlapis atas dalang pembunuhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najmuddin Sewang. Akibat perbuatannya, Iqbal terancam hukuman mati.

"Untuk IA (Iqbal Asnan) disangkakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo pasal 340 KUHPidana, dan 336 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Komang Suartana, seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu, 20 April 2022.

Selain Iqbal, SU selaku eksekutor atau pelaku penembakan petugas Dishub Kota Makassar juga terancam hukuman yang sama. SU dikenakan pasal 55, 56 jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup.

Baca: Penembakan Pegawai Dishub Makassar Dipicu Cinta Segitiga

Sementara tiga tersangka lainnya yakni MA, HKM, dan SH disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 55, 56 KUHP, dan Pasal 340 KUHP. Mereka dikenakan pasal tersebut lantaran ikut serta dalam pembunuhan hingga melakukan pengancaman saat korban masih hidup.

"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," kata Komang.

Dalam kasus penembakan yang terjadi pada 3 April 2022, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dan menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rencana tersebut. Polisi menyebut penembakan itu dilatari cinta segitiga.



(UWA)

Berita Lainnya