Kejati Sultra Tahan Mantan Kabid Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang Kolaka

Ilustrasi tambang. AFP/ Yasuyoshi Chiba Ilustrasi tambang. AFP/ Yasuyoshi Chiba

Apakareba: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Yusmin, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus korupsi tambang di Kolaka. Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra itu ditahan usai memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik pada Senin, 28 Juni 2021. 

Dilansir dari Mediaindonesia.com, Yusmin tersangkut kasus itu karena mengeluarkan izin tambang dan RAKB  saat menjabat Kabid Minerba. Dia sudah tiga kali dipanggil, dua panggilan sebelumnya ia abaikan. 

Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menahan dua tersangka lain, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Buhardiman dan General Manejer PT Toshida Indonesia berinisial UMR.

Saat ini Kejaksaan Tinggi masih menunggu kedatangan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan mengabaikan dua kali panggilan penyidik. 

Kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan akan mengajukan pra pradilan, karena menilai kliennya tidak bersalah.

Sementara Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noor Adi mengatakan Yusmin ditahan seteleh menjalani pemeriksaan. Penyidik mengajukan 52 pertanyaan. 

"Tersangka diduga telah menyalahi kewenangannya sebagai kepala bidangdengan mengeluarkan izin usaha pertambangan serta rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kegiatan usaha pertambangan PT Toshida Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Kolaka," kata Adi.

Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp190 miliar, karena perusahaan tidak membayar kewajiban kepada negara. "Kami telah meminta surat izin untuk melakukan penelusuran aliran dana." (Abdul Halim)



(SYI)

Berita Lainnya