Perwira Polda Sulsel Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Kasus pencabulan anak di Sulawesi Selatan. Foto: Medcom.id Kasus pencabulan anak di Sulawesi Selatan. Foto: Medcom.id

Makassar: Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan perwira polisi, AKBP M, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kini, tersangka resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Selama penyidikan berlangsung, sejumlah saksi dihadirkan termasuk dokter yang melakukan visum kepada korban. AKBP M ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP di Kabupaten Gowa yang terjadi sejak Oktober 2021.

Direskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, mengatakan pihaknya berhasil mengantongi sejumlah barang bukti. Nantinya, tersangka akan menjalani sidang kode etik.

"Kami sudah mengamankan beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus seperti tisu, kondom, hasil visum korban, beberapa hasil chat," kata Onny, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 5 Maret 2022.

Atas perbuatannya, AKBP M terancam dipecat sebagai anggota Polri dan akan dijerat pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapat ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.



(UWA)

Berita Lainnya