Penumpang Pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Tak Wajib PCR

Ilustrasi. Aktivitas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Antara/Nur Suhra Wardyah Ilustrasi. Aktivitas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Antara/Nur Suhra Wardyah

Makassar: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM), Sulaesti Selatan, memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen. Syaratnya, pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin lengkap.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan," kata General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca: Hari Ini, Pelanggan Kereta Bervaksin Lengkap Tak Wajib PCR

PPDN yang baru mendapatkan vaksin pertama masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam. Bisa juga menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen.

PPDN juga dipersyaratkan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. Sedangkan, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Baca: Lakukan Pelecehan Seksual, Perwira Ditpolairud Polda Sulsel Dipecat

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19, layanan pemeriksaan covid-19 masih tersedia di bandara. Untuk mengakomodasi penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," terang Wahyudi.

Wahyudi mengimbau kepada para penumpang agar tetap menerapkan prokes dan wajib mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.



(UWA)

Berita Lainnya