Psikis Korban Terguncang, Keluarga Tak Mau Tempuh Jalur Damai Terkait Asusila Kapolsek

Ilustrasi perbuatan asusila. Medcom.id Ilustrasi perbuatan asusila. Medcom.id

Apakareba:  Kuasa hukum korban dugaan asusila Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Andi Akbar Panguriseng, membeberkan kondisi psikis kliennya. Dia menyebut S beserta ibunya terguncang dan tertekan akibat peristiwa yang dialami.
 
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anaknya. Korban juga lebih sering diam," katanya usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Senin, 18 Oktober 2021 malam.
 
Melansir Medcom.id, dia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas peristiwa tersebut. Terlebih, kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal telah mengirimkan pesan kepada S untuk berbuat asusila dengan janji membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak tersangka yang ditahan di Parimo," tuturnya.

Baca juga: Pesan WhatsApp Jadi Bukti Awal Dugaan Asusila Kapolsek Parigi ke Anak Tahanan
 
Andi menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang, dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
 
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan, saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih berjalan. Sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila diperiksa.
 
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujar Didik.
 
Perwira polisi berpangkat Iptu tersebut, lanjut Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
 
Diketahui IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti.



(NAI)

Berita Lainnya