Seorang Pria Peras Dosen di Perguruan Tinggi di Manado

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (tengah) didampingi Direskriumum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (kanan) dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga (kiri). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (tengah) didampingi Direskriumum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan (kanan) dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga (kiri).

Manado: Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado. Pelaku yakni pria berinisial DS (44) yang memeras seorang dosen.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan kronologi bermula saat pelaku mendatangi kampus korban dengan mengaku sebagai anggota LSM serta pimpinan salah satu media online pada tanggal 30 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WITA. Kemudian, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Selanjutnya, tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” ucap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, dikutip dari Humas Polda Sulut, Sabtu, 9 September 2023.

Selanjutnya, sesuai dengan waktu yang telah disepakati yakni pada 6 September 2023 terjadi transaksi pemberian uang dari korban kepada pelaku. Namun, sebelum terjadi transaksi korban merasa curiga kemudian menghubungi Ditreskrimum Polda Sulut.

“Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, satu amplop warna coklat, dua buah handphone, satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka, STNK dan kunci mobil,” kata Iis Kristian.

Dirreskrimum Polda Sulut Gani Siahaan menjelaskan modus pelaku yakni awalnya mendapat informasi telah terjadi praktik pungutan liar di perguruan tinggi tersebut berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang. 

“Untuk masalah itu, kita akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Sulut Gani Siahaan, dikutip dari Humas Polda Sulut, Sabtu, 9 September 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi, dan barang bukti pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan minimal 4 tahun penjara.



(SUR)

Berita Lainnya