BNNP Sulawesi Tenggara Musnahkan Sabu-sabu Seberat 1,7 Kilogram

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung saat menunjukan barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra) Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung saat menunjukan barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Sulawesi Tenggara: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kilogram. Barang tersebut disita dari tiga tersangka selama periode September-November 2023.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung,  menyampaikan bahwa ketiga tersangka, dengan inisial FA alias E, MS alias S, dan M alias K, berhasil ditangkap. 

Barang bukti yang berhasil disita melibatkan FA, dengan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1.006 gram. Kemudian MS dan M dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500 gram.

"Dan ada yang berhasil disita berupa barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 220 gram, yang dikirim melalui jasa pengiriman. Dimana pelaku dari kasus yang ini masih dalam penyelidikan BNNP Sultra," kata Chris Reinhard dilansir dari Antaranews.com pada Jumat, 24 November 2023.

Pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 5 September 2023. Pelaku FA ditangkap di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra. Pelaku menggunakan modus tabrak tangan dalam penangkapannya.

Kemudian, pada 26 September 2023, pelaku MS ditangkap di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Tim berhasil mengamankan MS,sekaligus menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus plastik bening.

Setelah menangkap MS, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Pelaku inisial M alias K berhasil ditangkap di ruang tunggu keberangkatan Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada tanggal 27 September 2023.

Chris mengungkapkan kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu yang mereka dapatkan berasal dari Aceh dan wilayah sekitarnya. 

Chris menuturkan hukuman untuk pelaku FA dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan MS dan M dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.



(SUR)

Berita Lainnya