Langgar Ketentuan, KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Indonesia di Selat Makassar

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Satu unit kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Minggu, 13 Juni 2021. Kapal ikan tersebut ditangkap lantaran melanggar ketentuan soal aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan nasional, yakni di Selat Makassar.

"Operasi pengawasan KP Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia pada Minggu, 13 Juni 2021," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021, seperti dilansir dari Antara.

KMN. MALOMOE 02 27 GT, kapal yang ditangkap KKP disebut melakukan aktivitas penangkan ikan tanpa mengantongi dokumen yang dipersyaratkan. Dengan begitu, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen serta pelanggaran yang dilakukan oleh kapal itu.

Antam menyebutkan kini kapal beserta 12 awak kapal tersebut sedang berada di Pelabuhan Untia, Makassar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Bertambah, Polisi Tangkap 3 Pembakar Mayat Pria hingga Hangus di Maros

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa upaya peningkatan kepatuhan nelayan Indonesia akan didorong mengedepankan pendekatan ultimatum remedium melalui sanksi administrasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Demi memberikan efek jera, ia juga memastikan bahwa penerapan sanksi administrasi pun bisa dilakukan secara tegas. "Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha," tegasnya.

Berdasarkan data dari KKP, KKP telah menangkap 117 kapal yang terdiri atas 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan sepanjang 2021. Tak hanya itu, terdapat juga 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia, yakni 11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.

KKP juga terus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, baik seperti bom ikan, sertrum, maupun racun.

 



(SYI)