Catat! Pelonggaran Aktivitas Publik pada PPKM Level 4 dan Level 3

Ilustrasi/MI Ilustrasi/MI

Apakareba: Langkah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali, diikuti dengan pelonggaran pada beberapa aktivitas masyarakat.

Pelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Jawa dan Bali. Regulasi itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Minggu, 25 Juli 2021.  
 
"Penetapan level wilayah sebagaimana  berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, dikutip dari Medcom.id, Senin, 26 Juli 2021.

Regulasi itu mulai diberlakukan sejak hari ini sampai Senin, hingga 2 Agustus 2021. Adapun bentuk pelonggaran pada wilayah PPKM level 4 sebagai berikut:
 
1. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasi pasar diatur sampai pukul 15.00 waktu setempat.
 
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop /pangkas rambut, laundry , pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan ketat.
 
3, Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
 
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online  dengan maksimal tiga orang setiap toko. Restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
 
5. Transportasi umum yang meliputi angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Protokol kesehatan wajib dijalankan lebih ketat.

Baca juga: Legislator: Stok Vaksin Menipis di Daerah, Pemerintah Cepat Distribusikan!
 
Sementara itu, terdapat beberapa pelonggaran  untuk wilayah PPKM level 3, yakni:
 
1. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.
 
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan ketentuan serupa pada daerah PPKM level 4.
 
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat dibatasi hingga 25 persen dengan maksimal waktu makan 30 menit.
 
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. Prokes ketat wajib diberlakukan.
 
5. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah. Maksimal jemaah hanya 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat.
 
6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Protokol kesehatan lebih ketat wajib dijalankan.

(Kautsar Widya Prabowo)

 



(NAI)

Berita Lainnya