KPK dan Indra Kenz Sempat Kolaborasi Bikin Lagu Antikorupsi

Indra Kenz dan musisi Indomusikgram nyanyikan lagu 'Lihat, Lawan, Laporkan' di akun YouTube KPK RI, 5 Agustus 2021. Foto: YouTube KPK RI Indra Kenz dan musisi Indomusikgram nyanyikan lagu 'Lihat, Lawan, Laporkan' di akun YouTube KPK RI, 5 Agustus 2021. Foto: YouTube KPK RI

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berkolaborasi dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk membuat video klip dan lagu antikorupsi. Lewat kampanye lawan korupsi, Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, menjadi model video klip tersebut.

Hal ini diketahui melalui kanal YouTube milik KPK RI berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan' yang telah tayang pada 5 Agustus 2021. Dalam video berdurasi 39 detik itu, Indra bernyanyi soal imbauan agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga korupsi.

Sementara dari akun YouTube milik Indra, ia mengunggah proses pembuatan lagu tersebut. Awalnya, Indra menerima baju berwarna putih dari KPK untuk melakukan kolaborasi tersebut.

Baca: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Akui Lakukan Penipuan

"Kebetulan temennya bokap udah lumayan deket lama, udah kenal bertahun-tahun. Dulunya dia jenderal akhirnya dipindahin ke KPK dan dia tahu gua bisa nyanyi. Jadi dia suruh gua buat lagu tentang KPK," kata dia seperti dilihat dari akun YouTubenya, Selasa, 15 Maret 2022.

Melalui video berdurasi 17 menit 55 detik itu, Indra turut mengajak musisi dari Indomusikgram untuk bekerja sama dalam pembuatan video klip dan lagu tersebut. Unggahan yang di-upload pada 13 Agustus 2021 itu telah mendapatkan sebanyak 74 ribu penonton.

"Karena kan udah bidang mereka (Indomusikgram), gua minta tolong sama Christian Bong. Jadi, kita bikin bareng dan hari ini kita mau shooting videonya dan take audionya," ujar dia.

Baca: Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



(UWA)

Berita Lainnya