Diduga Terjadi Tindak Korupsi, Kejati Sulsel Geledah PDAM Makassar

 Penyidik Kejati Sulawesi Selatan saat melakukan penggeledahan di PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Desember 2021. Medcom.id/ Muhammad SYawaludin Penyidik Kejati Sulawesi Selatan saat melakukan penggeledahan di PDAM Kota Makassar, Sulawesi Se Penyidik Kejati Sulawesi Selatan saat melakukan penggeledahan di PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Desember 2021. Medcom.id/ Muhammad SYawaludin Penyidik Kejati Sulawesi Selatan saat melakukan penggeledahan di PDAM Kota Makassar, Sulawesi Se

Apakareba:  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejati Sulawesi Selatan membawa sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana tantiem dan jasa produksi Perusahaan Air minum Daerah (PDAM) Makassar anggaran 2017-2018.
 
Diperkirakan ada enam boks dan beberapa dus dokumen yang dibawa oleh penyidik dalam proses penggeledahan yang dilakukan selama tiga jam tersebut. Penggeledahan itu juga dikawal oleh pihak kepolisian dengan senjata lengkap.

Penjabat Direksi Tim Percepatan Penataan PDAM (TP2PDAM) Benny Iskandar membenarkan adanya penggeledahan di kantor yang dipimpinnya tersebut. Ia juga mengungkapkan pihaknya menerima secara terbuka penyidik yang datang.

Baca juga: Banjir di Sulsel Sebabkan 2 Anak Jadi Korban Jiwa
 
"Sebagai PT2 PDAM kami sangat terbuka dan kerja sama dengan tim Kejati Sulsel untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Benny di Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir Medcom.id, Kamis, 9 Desember 2021.

Dia juga memastikan akan kooperatif terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulawesi Selatan ini. Pihaknya menginginkan proses ini berjalan dengan baik dan independen.
 
"Karena kita mau independensi silakan kalau mau melakukan penggeledahan. Kita tidak ada menyembunyikan," jelasnya.
 
Informasi yang diterima dari Kejati Sulsel, kasus yang sementara diselidiki terkait penggunaan dana PDAM Makassar, dalam hal pembayaran tantiem atau bonus jasa produksi 2017 hingga 2019, termasuk premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga tahun 2018.
 
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.



(NAI)

Berita Lainnya