Pemkab Pangkep Minta Faskes dan Pemilik Apotek Setop Berikan Obat Sirop

Tenaga Kesehatan Kabupaten Pangkep melakukan pemeriksaan sebelum vaksinasi Covid-19, Dinkes Pangkep kini melarang pemberian obat sirop untuk cegah penyakit gagal ginjal  akut. ANTARA/HO-Pemkab Pangkep Tenaga Kesehatan Kabupaten Pangkep melakukan pemeriksaan sebelum vaksinasi Covid-19, Dinkes Pangkep kini melarang pemberian obat sirop untuk cegah penyakit gagal ginjal akut. ANTARA/HO-Pemkab Pangkep

Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang pemberian obat sirop bagi anak-anak. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut yang kini merebak di Tanah Air.

Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran ke seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Provinsi Sulsel. 

"Berdasarkan surat Kemenkes yang menginstruksikan untuk sementara tidak memberikan obat sirop, Dinkes Pangkep langsung bergerak untuk menyampaikan ke seluruh nakes untuk dijalankan," ujar Kepala Dinkes Pangkep Hj Herlina, dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Dinkes Pangkep juga meneruskan edaran tersebut kepada para pemilik apotek di daerah itu. Pihaknya meminta nakes dan pemilik apotek menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

"Kami mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindaklanjuti pengumuman ini sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Herlina. 

Herlina juga menyebut, pihaknya juga mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk melakukan upaya pencegahan penyakit tersebut, salah satunya dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Di antaranya dengan mencuci tangan sebelum makan, menghindari jajanan yang tidak bersih atau berusaha membuat sendiri untuk memastikan keamanannya serta menjaga kebutuhan cairan tubuh anak.

BACA: Dinkes Sulsel Tangani Dugaan Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak



(UWA)

Berita Lainnya