KPK Lelang 2 Jetski hingga Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel

Jetski milik Nurdin Abdullah yang akan dilelang KPK. Foto: Medcom.id/Dok. KPK Jetski milik Nurdin Abdullah yang akan dilelang KPK. Foto: Medcom.id/Dok. KPK

Makassar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua jetski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Uang hasil lelang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurdin.

"Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada hari Rabu, 6 April 2022 jam 10.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Media Indonesia, Selasa, 29 Maret 2022.

Jetski pertama yang dilelang KPK berwarna hitam dengan harga limit Rp241,58 juta dan uang jaminan Rp50 juta. Jetski kedua berwarna biru, dibuka dengan harga limit Rp341,45 juta dan uang jaminan Rp70 juta.

Baca: Strategi KPK Kembalikan Aset Negara yang Dikorupsi

KPK juga melelang dua trailer jetski berwarna silver milik Nurdin. Masing-masing alat penggerek jetski itu dilelang dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.

Tak tanggung-tanggung, KPK bakal melelang dua mesin kapal merek Yamaha milik Nurdin. Masing-masing mesin kapal itu dilelang dengan harga limit Rp218,50 juta dan uang jaminan Rp45 juta.

Lelang dilakukan secara daring dengan metode closed bidding. Batas akhir penawaran jatuh pada Kamis, 7 April 2022, pukul 13.00 WIB.

Baca: Breaking News! Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Saat ini, Nurdin tengah menjalani hukuman penjaranya. KPK mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Sukamiskin, Bandung. 

"Terpidana akan mendekam di Lapas klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," pungkas Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.

Eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks pada 29 November 2021. Putusan tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.



(UWA)

Berita Lainnya