BI Sulsel Sediakan Penukaran Uang Rupiah TE 2022, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

llustrasi uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 yang layanan penukarannya dapat melalui kas keliling Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel. ANTARA/HO/Masyudi llustrasi uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 yang layanan penukarannya dapat melalui kas keliling Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel. ANTARA/HO/Masyudi

Apakareba: Bank Indonesia mengeluarkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada 17 Agustus 2022 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Usai Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang Rupiah TE 2022, perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan membuka layanan kas keliling penukaran uang Rupiah TE 2022.

“Melalui kas keliling, kamu buka layanan penukaran uang Rupiah TE 2022 mulai 19 hingga 24 Agustus 2022,” kata Kepala Perwakilan BI Sulawesi Selatan (Sulsel), Causa Iman Karana, dikutip dari Antaranews.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dia mengatakan, melalui kegiatan kas keliling tersebut, BI Sulsel ingin mendorong masyarakat supaya semakin cinta, bangga, dan paham (CBP) rupiah. Juga, memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022.

Layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 itu tidak dipungut biaya. Tetapi, sebelum melakukan penukaran, masyarakat diminta mendaftar pada aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

Tujuannya, untuk mengurangi antrian dalam rangka menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19. 

Seusai melakukan pendaftaran, masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:

19 Agustus 2022 pukul 09.00 – 11.00 WITA di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.

22 Agustus 2022 pukul 09.00 – 12.00 WITA di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.

23 Agustus 2022 pukul 09.00 – 12.00 WITA di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar dan di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Kabupaten Soppeng.

24 Agustus 2022 pukul 09.00 – 12.00 WITA di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar dan di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Kabupaten Soppeng.

“Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Iman.

Dia mengungkapkan bahwa pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.

Sedangkan itu, seluruh uang Rupiah yang sudah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.



(SUR)

Berita Lainnya