Pemkab Luwu Utara Wajibkan Vaksinasi bagi Jemaah di Masjid

Dinkes Luwu Utara bersama Satgas Covid-19 melakukan vaksinasi kepada warga. Foto: Antara/HO Dinkes Luwu Utara bersama Satgas Covid-19 melakukan vaksinasi kepada warga. Foto: Antara/HO

Makassar: Warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, wajib divaksinasi jika ingin menjalankan ibadah salat berjemaah di masjid pada Ramadan 2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi dan pencegahan penularan covid-19 di tempat ibadah.

"Itu hasil rapat dengan unsur forkompinda yang turut dihadiri Bupati Luwu Utara," ucap juru bicara Satgas Covid-19, Komang Krisna, dilansir dari Antara, Kamis, 24 Maret 2022.

Pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat bisa memahami dan terdorong untuk melakukan vaksinasi menjelang bulan Ramadan. "Upaya kita dengan akselerasi memberlakukan wajib vaksin (jemaah) yang salat di masjid," ujar dia.

Baca: Dinkes Sulsel Akui Vaksinasi untuk Lansia Masih Sulit

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menginstruksikan capaian vaksinasi dosis kedua dan lansia dikebut. Target dosis kedua minimal 70 persen dan lansia 60 persen harus segera tercapai.

"Prinsipnya kita sudah masuk dalam masa transisi. Jadi kita berharap kalau semua orang sudah divaksin lengkap. Itu jauh lebih aman untuk beribadah,” tutur dia.

Bupati perempuan pertama di Sulsel itu juga meminta rumah ibadah dan hafiz untuk didata. Pembersihan dan penyemprotan disinfektan perlu dilakukan agar ibadah berlangsung aman, nyaman, dan sehat.

Baca: Cegah Penularan Subvarian Omicron, BIN Gencarkan Vaksinasi

"Komunikasikan juga dengan pesantren untuk distribusi hafiz. Khusus para camat untuk mengatur tempat atau pasar Ramadan di wilayah masing-masing. Karena kita ingin semua gembira tapi dalam kondisi rapi dan sehat," terang dia.

Indah mengaku tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan aktivitas guna memeriahkan bulan Ramadan. Dengan syarat, tetap mematuhi protokol kesehatan.



(UWA)

Berita Lainnya