Sebelum Menikah, Calon Pengantin di Sulsel Wajib Bebas Narkoba

Ilustrasi pasangan pengantin yang sebelumnya harus mengikuti Program Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mengelininasi kasus Narkoba di lapangan. Foto: Antara/ Suriani Mappong Ilustrasi pasangan pengantin yang sebelumnya harus mengikuti Program Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mengelininasi kasus Narkoba di lapangan. Foto: Antara/ Suriani Mappong

Makassar: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan serta Kementerian Pendidikan mencanangkan setiap pasangan yang akan menikah di wilayahnya wajib terbebas dari narkoba. Kebijakan ini tercantum melalui Program Obat Bersih (Bersinar).

"Pasangan yang akan menikah di Sulsel harus bebas narkoba. Ini kesepakatan antara BNNP Sulsel, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Sulsel," ungkap Kepala Bidang Umum BNNP Sulsel, Sudarianto, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Juni 2022.

Pasangan yang akan diterima atau dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) harus menjalani tes urine. Setelah dinyatakan bebas narkoba, mereka hanya mendapat surat rekomendasi untuk melanjutkan pernikahan.

Baca: Perlukah Menceritakan Masa Kelam Kepada Pasangan? Simak Penjelasannya dalam Islam

Menurut Sudarianto, kebijakan ini menginformasikan kepada masyarakat bahwa pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajarannya kini tidak hanya melalui penindakan. Tetapi, juga melalui edukasi kepada masyarakat.

Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni, menyatakan kedua calon pengantin harus siap lahir dan batin sebelum memasuki jenjang pernikahan. Sehingga dapat melahirkan generasi yang andal dan beriman.

Program Bersinar merupakan bagian dari edukasi masyarakat yang dibentuk oleh Pemprov Sulsel. Program ini juga didukung untuk memberantas narkoba di wilayah itu.



(UWA)

Berita Lainnya