Jelang Ramadan, DPRD Sulsel Minta Disperindag Stabilkan Harga Minyak Goreng

Suasana rapat kerja membahas kelangkaan minyak goreng di ruang Komisi B, kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu, 23 Februari 2022. Foto: Antara/Darwin Fatir Suasana rapat kerja membahas kelangkaan minyak goreng di ruang Komisi B, kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu, 23 Februari 2022. Foto: Antara/Darwin Fatir

Makassar: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera menyelesaikan persoalan minyak goreng. Salah satunya, mengendalikan stabilitas harga minyak goreng menjelang Ramadan pada April 2022.

"Kondisi ini akan bertahan berapa lama lagi (kelangkaan minyak)? Kita khawatirkan Maret nanti kondisi akan bertambah parah," ujar Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, dikutip dari Antara, Kamis, 24 Februari 2022.

Baca: JKN Jadi Syarat Urus Layanan Publik, Ini Penjelasannya

Kendati demikian, aturan pergantian maupun strategi pengawasan penyaluran minyak goreng telah diatur melalui Instruksi Menteri Perdagangan. Namun, pihaknya menilai hasilnya tidak berjalan secara maksimal.

"Harapan kami bisa selesai dalam jangka sekian. Karena ini mau masuk bulan puasa. Persoalannya, minyak goreng sangat berpengaruh pada perputaran ekonomi terutama pada usaha kuliner yang menjadi pendapatan mereka tentunya akan berdampak besar," ungkap dia.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindag Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, menyatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan minyak goreng. Pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polda Sulsel untuk memaksimalkan pengawasan distribusi pangan tersebut.

"Kami setiap saat melakukan pengawasan kepada distributor. Ada 10 distributor di Sulsel dan setiap distributor ada cabangnya di bawah, di pasar-pasar termasuk minimarket," kata Ashari.

Baca: Jelang Ramadan, Mendag Lutfi Tinjau Pasokan Pangan di Makassar

Persoalan selanjutnya terkait keluhan harga minyak goreng yang berbeda-beda di berbagai tempat. Tugas Disperindag bukan menerima keluhan, tetapi untuk menstabilkan harga. Hal itu dikarenakan pihaknya tidak memiliki wewenang mengambil di pasaran.

Ashari menambahkan, penyaluran minyak goreng dilakukan dari produsen ke distributor lalu menyerahkan kepada pengecer. Begitupun pengecer pengembaliannya ke distributor untuk digantikan pemerintah.

"Setelah pengembalian, baru dilaporkan ke produsen selanjutnya melaporkan ke pemerintah. Itu yang biasa disebut selisih harga," terang dia.

Meski pemerintah berkeyakinan bisa membayar selisih sesuai hasil hitungan, namun pihaknya belum mengetahui bagaimana pusat mengatur sistem berapa kerugian produsen dan distributor.

Baca: Surya Paloh Berencana Bertemu Kemendag, Bahas Kelangkaan Kedelai

"Ada subsidi dari negara, seperti disampaikan Menteri Perdagangan senilai Rp7,6 triliun disiapkan pemerintah untuk menangani Lapaksi dan Produksi mulai Januari. Kemendag menyampaikan kepada kami, ada 250 juta liter per bulan sampai enam bulan ke depan, atau Juni di Sulsel. Jumlahnya Rp1,5 miliar dari total anggaran tersebut," terang dia.



(UWA)

Berita Lainnya