Polrestabes Makassar Mulai Tinggalkan Tilang Manual dan Efektifkan ETLE  

Kepala Satuan (Kasat) Lalu lintas Polrestabed Makassar, AKBP Zulanda. ANTARA/HO/Dokumentasi Satlantas Makassar. Kepala Satuan (Kasat) Lalu lintas Polrestabed Makassar, AKBP Zulanda. ANTARA/HO/Dokumentasi Satlantas Makassar.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menghentikan tilang manual dan beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hal itu dilakukan sebagai upaya percepatan penindakan bagi pelanggaran lalu lintas. 

"Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personil Lantas.  Kecuali, nanti saat kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan sudah minum alkohol dan balap liar," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat dikutip dari Antara, Minggu, 23 Oktober 2022. 

Saat ini Polrestabes Makassar tengah melatih petugas Lantas dalam hal penggunaan sistem ETLE melalui ponsel untuk penindakan pelanggaran bagi pengendara berlalu lintas. Namun, untuk tahap pertama pihaknya akan melaksanakan  sosialisasi terlebih dahulu.

"Untuk ETLE Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi," kata Zulanda.

Setelah sosialisasi, pihaknya akan melakukan tahapan penindakan secara menyeluruh. 

"Apabila sudah cukup waktu sosialisasinya akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE Mobile secara massif," tutur dia.

Zulanda menargetkan penindakan pada pelanggaran yakni lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu orang dan tidak menyalakan lampu utama. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan ditindak. 

"Nanti saat pelanggar mendatangi kantor Satlantas, kami  mewajibkan yang melanggar hadir menunjukkan surat kendaraannya termasuk SIM-nya," ujarnya. 

Dari data hasil operasi zebra sejak 3-16 Oktober 2022, angka pelanggaran lalulintas di Kota Makassar, tercatat ada 504 pelanggaran. Sebanyak 450 pelanggar diantaranya dikenakan saksi teguran Sebanyak 54 kendaraan melanggar lalu lintas terekam kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA: Polrestabes Makassar Tindak 3.219 Pelanggar, Berlakukan Tilang Manual dan ETLE



(SUR)

Berita Lainnya