Polrestabes Makassar Tindak 3.219 Pelanggar, Berlakukan Tilang Manual dan ETLE

Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan saat digelar Operasi Patuh di Jalan Hertasning, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Antara/Abriawan Abhe Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan saat digelar Operasi Patuh di Jalan Hertasning, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: Antara/Abriawan Abhe

Makassar: Polrestabes Makassar menindak sebanyak 3.219 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan. Jumlah tersebut dihitung selama 13-26 Juni 2022.

"Untuk sepeda motor sebanyak 2.753 pelanggar dan pengendara mobil sebanyak 286 unit kendaraan," ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Antara, Senin, 27 Juni 2022.

Jenis pelanggaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan atau memakai helm berstandar SNI sebanyak 2.152 pelanggar, tidak memasang safety belt atau sabuk pengaman 87 unit, hingga tidak memasang nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor 275 unit . Kemudian, 157 kendaraan menggunakan knalpot racing atau brong tidak sesuai standar.

Baca: Pelanggar Lalu Lintas di Sulsel Naik 22 persen

Sebanyak 343 pelanggar berboncengan motor lebih dari satu penumpang dan 116 pelanggar melawan arus lajur. Sebanyak 1.571 pengendara tidak membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK

Sementara itu, 72 unit kendaraan jenis roda empat dikenakan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar ETLE akan mendapatkan panggilan melalui surat untuk dikonfirmasi dan dilakukan penilangan dengan membayar denda tilang melalui BRIva.

"Masih ada sekitar 180 pelanggar hasil pantauan ETLE yang masih ditunggu konfirmasinya di Satlantas. Biasanya, sepekan atau dua pekan ke depan akan dilihat pelanggarannya dan tetap akan kita dilakukan penilangan," jelas dia.

Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat lebih disiplin aturan dalam berlalu lintas. Termasuk menekan angka kecelakaan. Polisi memberlakukan penindakan secara manual dan sistem tilang ETLE terhadap para pengendara yang melanggar.



(UWA)

Berita Lainnya