Polisi Ringkus 3 Tersangka TPPO di Makassar

ilustrasi Medcom.id ilustrasi Medcom.id

Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan meringkus tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  Selasa, 6 Desember 2022. Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

"Tiga pelaku yang diamankan terkait kasus TPPO," kata Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara  dikutip dari Medcom.id, Kamis, 8  Desember 2022.

Dia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait penyaluran TKI secara ilegal yang akan dipekerjakan ke negara tetangga, Malaysia. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Ketiga pelaku beserta 8 (delapan) orang TKI ilegal juga diamankan," jelasnya.

Kedelapan korban yang diamankan di antaranya Nurmiati, Mantang, Norma, Siala, Hasrul, Salim, Kamal, dan Supardi. Sementara pelaku masing-masing bernama Yusuf, Pudding dan satu orang perempuan Elsa. Pelaku dan korbannya rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut. Yusuf dan Elsa disebut bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.

"Pelaku mematok tarif sebesar Rp9 juta untuk masing-masing orang dewasa, sementara Rp3 juta bagi anak-anak," ungkapnya.

Dharma menyebut uang tersebut digunakan untuk administrasi berupa pembuatan paspor. Sementara Pudding bertugas untuk memfasilitasi para TKI yang ingin bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.

"Yusuf juga merupakan Mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap 1 bulan sekali pulang ke Indonesia," tuturnya.

Para korban perdagangan orang tersebut nantinya akan dikirim melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju ke Kota Pontianak dan selanjutnya lewat jalur darat masuk ke perbatasan Negara Malaysia.

Baca Juga: 



(UWA)

Berita Lainnya