Kapolda Sulteng Minta Maaf Terkait Kasus Asusila Eks Kapolsek Parigi

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat melakukan konfrensi pers terkait hasil sidang etik oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang diduga telah melakukan tindakan asusila, Sabtu (23/10/2021). ANTARA/Kristina Natalia/am. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat melakukan konfrensi pers terkait hasil sidang etik oknum Kapolsek di Parigi Moutong yang diduga telah melakukan tindakan asusila, Sabtu (23/10/2021). ANTARA/Kristina Natalia/am.

Apakareba: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Rudy Sufahriadi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait kasus asusila yang dilakukan anggotanya. Permintaan maaf tersebut dia sampaikan setalah eks Kapolsek Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Iptu IDGN, melakukan tindakan asusila.
 
"Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy di Palu, melansir Medcom.id, Senin, 25 Oktober 2021.
 
Rudy menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan instruksi untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum. Pemberian sanksi hukum, lanjut Rudy, juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Parimo Fasilitasi Pendampingan serta Rumah Aman untuk Korban Asusila Kapolsek Parigi

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melakukan tindakan asusila digelar pada Sabtu, 23 Oktober. Dari hasil sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.
 
Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021. Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.
 
IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S.



(NAI)