13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Makassar Ditangkap

Illustrasi: Medcom.id Illustrasi: Medcom.id

Makassar: Polda Sulawesi Selatan menangkap 13 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Makassar. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kampung Sapiria, Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo. 

"Pada Kamis, 3 Juli 2023, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan 13 pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan dikutip dari Medcom, Rabu, 5 Juli 2023. 

Dodi mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Saat penyelidikan di lapangan, polisi pun mencurigai salah satu rumah dan melakukan penggerebekan. 

"Dari penggerebekan itu enam orang diamankan masing-masing berinisial BSR, BGS, RSL, FDL, RA, dan HR," sebutnya. 

Setelah dilakukan pengembangan, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan memperoleh informasi bahwa masih terdapat pelaku lain yang belum ditangkap. Mereka berada di salah satu rumah residivis kasus narkoba berinisial NBS. 

"Di rumah itu, polisi mengamankan SMA, NBS, FD, MR, perempuan IR, dan perempuan IKR di salah satu ruangan dalam rumah milik NBS," lanjut Dodi. 

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Terdapat sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong habis pakai, dan beberapa alat hisap sabu lainnya yang akan disewakan. Pelaku pun telah ditahan dan akan diproses secara hukum.



(SUR)

Berita Lainnya