Polres Sigi Tangkap 3 Pria Pengedar Sabu-sabu

Ilustrasi (Freepik) Ilustrasi (Freepik)

Sigi: Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Tiga pria ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Beka, Kecamatan Marawola.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Sigi,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, dikutip dari Sulteng Terkini, Jumat, 6 Oktober 2023

Ketiga tersangka yakni HR, 22, AF, 17, dan H, 20. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka HR. Setelah dilakukan penindakan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga lima paket sabu-sabu seberat bruto 1,06 gram, satu kotak kayu tempat menyimpan sabu, tisu untuk membungkus paketan sabu, satu plastik bening kosong, dan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Motif dalam kasus ini adalah membantu menakar dan menjualkan sabu-sabu yang dimiliki oleh seorang lelaki dengan berinisial AG (DPO) di wilayah Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Sementara, modus yang digunakan adalah tersangka AG membeli sabu-sabu seberat 1,5 gram di Kayumalue dengan harga Rp1,5 juta. Sabu-sabu tersebut kemudian dikemas menjadi 20 paket siap edar dengan harga Rp100 ribu per paket. Hasil penjualan tersebut dibagi antara tersangka HR dan AF, serta dibantu oleh tersangka H dalam proses transaksi ini. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Sigi untuk proses penyidikan lebih lanjut.



(SUR)

Berita Lainnya