53 Terduga Teroris di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Sebanyak 53 orang terduga teroris di Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Mereka diduga terkait kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada 28 Maret 2021 lalu.

"Untuk perkembangan penanganan teroris saat ini, Densus 88 dibantu Polda Sulsel telah menahan 53 orang dan sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel  Kombes E Zulpan, di Makassar, Rabu, 19 Mei 2021, seperti dilansir dari Antara.

Puluhan tersangka itu kini sedang menjalani penahanan di sel tahanan Polda Sulsel untuk kelanjutan kasusnya. Penangkapan terhadap terduga teroris itu sudah dilakukan Densus 88 Antiteror sejak bom bunuh diri dilakukan oleh pasangan suami istri, L dan YSR, pada Minggu, 28 Maret 2021.

Jumlah yang telah diamankan oleh petugas, yakni sebanyak 56 orang. Tetapi, hanya 53 orang terduga teroris yang dinyatakan sebagai tersangka usai dilakukan pendalaman saat proses penyidikan.

Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap 3 Terduga Teroris Makassar, Total Jadi 56 Orang

"Karena dia (tiga orang) ini belum memenuhi unsur," ujarnya.

Ia menyebutkan kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya. Sebab, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

Para tersangka dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.
 



(SYI)

Berita Lainnya