Pasca Tewasnya 6 Pengikut Rizieq, Kapolri Perintahkan Anggota Tingkatkan Keamanan

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (STR) nomor: STR/873/XII/PAM/.3.3./2020, pada 7 Desember 2020. Surat itu berisi perintah kepada anggota Polri untuk meningkatkan keamanan pascatewasnya enam pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Iya benar, ST dari Kapolri yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi (Irjen Imam Sugianto), sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menyikapi perkembangan situasi terkini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

Ada 11 poin perintah Kapolri kepada jajarannya untuk menindaklanjuti kasus tewasnya pengawal Rizieq tersebut. Kapolri memerintahkan anggotanya memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap aman dan kondusif.

"Tingkatkan kesiapsiagaan dan siapkan pasukan anti anarki Brimob, yang di wilayahnya terdapat kantong-kantong pendukung dan anggota FPI," demikian isi perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kemudian, Idham memerintahkan anggotanya meningkatkan keamanan di markas komando (mako), pos polisi (pospol), asrama, dan Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Anggota Polri juga diperintahkan mengenakan helm, rompi anti perluru, dan bersenjata.

Anggota Polri wajib memeriksa setiap orang yang masuk mako, pospol, asrama, termasuk kendaraan dan barang bawaan dengan metal detector. Jajaran Polri harus memberikan arahan kepada anggotanya agar yang melakukan pemeriksaan dilindungi dengan anggota bersenjata.

Idham juga mengingatkan anggota di lapangan supaya meningkatkan kewaspadaan dan buddy system saat patroli maupun di pos polisi. Idham ingin anggota meningkatkan moralnya agar tidak gentar menghadapi pelaku kejahatan yang menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

Kemudian, jajaran Polri diperintahkan memberikan arahan secara jelas dan tegas kepada seluruh anggota untuk senantiasa meningkatkan keamanan dan keselamatan diri. Hal itu penting dilakukan saat bertugas di mako maupun di lapangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Memberikan pemahaman kepada anggota untuk tidak memberikan statement apa pun terkait meninggalnya enam orang yang diduga pengikut MRS (Rizieq)," ujar Kapolri dalam perintah itu.

Idham juga memerintahkan anggotanya melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang di daerah. Terakhir, seluruh anggota Polri diperintahkan meningkatkan koordinasi dengan tokoh masyarakat, toko agama, dan tokoh adat setempat untuk menciptakan situasi kondusif.

Surat telegram ini ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. Setiap perkembangan situasi yang terjadi di kewilayahan wajib dilaporkan ke Kapolri.

Peristiwa penembakan terhadap enam pengikut Rizieq itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan atas informasi adanya pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Informasi itu tersebar di media sosial menyusul panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menemukan dua mobil mencurigakan yang ditumpangi 10 orang saat membuntuti iring-iringan FPI. Polisi berusaha memberhentikan mobil itu, namun dipepet dan ditabrak pengikut Rizieq.

Lalu, pengikut Rizieq menodongkan senjata tajam dan senjata api ke polisi. Merasa terancam, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur yang menewaskan enam laskar khusus tersebut. Sementara itu, empat lainnya melarikan diri.

Namun, keterangan polisi itu dibantah FPI. Menurut versi FPI, tidak ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Mobil yang dibuntuti polisi merupakan salah satu rombongan iring-iringan laskar khusus pengawal Rizieq menuju agenda dakwah subuh internal. FPI memandang kepolisian telah melakukan perbuatan jahat.

"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa hak asasi manusia itu disebut extra judicial killing," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman saat konferensi pers di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.



(SYI)

Berita Lainnya