Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gowa Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat merilis kasus korupsi yang melibatkan mantan kades di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. Dokumentasi  Istimewa Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat merilis kasus korupsi yang melibatkan mantan kades di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021. Dokumentasi Istimewa

Apakareba:  Polres Gowa telah menetapkan mantan Kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa anggaran 2018-2019.
 
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan mantan kepala desa tersebut menjadi tersangka usai penyidik memeriksa 21 saksi.
 
"Sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa periode 2018-2019 dalam pengerjaan proyek di Desa Gentungang sebesar Rp280 juta," kata Boby di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Agustus 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, Boby menjelaskan dalam penyelidikan kasus korupsi tersebut pihaknya melibatkan ahli konstruksi, hasil pemeriksaan ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan di 13 proyek tersebut. Sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan hasil rekomendasi gelar perkara tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.

Baca juga:  Pekan ini Polda Sulsel Umumkan Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar


Polisi juga menemukan fakta bahwa dalam pengerjaan belasan proyek di desa tersebut mantan kepala desa itu melakukan aksinya dengan cara mengelola dana desa seorang diri tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tim pejabat pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD).
 
"Setelah uang dicairkan tersangka mengambil uang pembangunan desa untuk dikelola sendiri. Tersangka juga tidak menyetorkan utang pajak pada 2019," bebernya.
 
Pihak kepolisian sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan dana desa atau kerugian negara akibat proyek asal-asalan yang dikelola seorang diri tersebut. Namun, tidak diindahkan oleh tersangka.
 
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.



(NAI)

Berita Lainnya