BPJS Makassar Validasi Data Kepesertaan JKN ASN

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding (kanan) bersama Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Provinsi Sulsel Bustanul Arifin (kiri) menunjukkan pemutakhiran data kepesertaan JKN Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding (kanan) bersama Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Provinsi Sulsel Bustanul Arifin (kiri) menunjukkan pemutakhiran data kepesertaan JKN

Makassar: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar melakukan pemutakhiran dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Aparatur Sipil Negera (ASN). Hal ini untuk meningkatkan akurasi data para peserta.

“Rekonsiliasi dan pemutakhiran data ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota merupakan bukti sinergi kemitraan serta kolaborasi dengan pemda,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy EL Borotoding, dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juni 2022.

Langkah itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya dilakukan dalam penerapan peraturan ini melalui pemutakhiran data secara rutin oleh BPJS Kesehatan.

“Hal ini untuk memastikan seluruh ASN beserta anggota keluarganya terdaftar peserta JKN,” terang dia.

Baca: Dua Rumah Sakit di Makassar Dapat Penghargaan Dari BPJS

Tidak hanya memastikan seluruh CPNS, PPNPN, PPPK dan PNSD terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga memvalidasi dan memperbarui data peserta. Sinergi ini diharapkan bisa memudahkan ASN dalam mengakses layanan JKN di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Bagi ASN yang datanya baru diperbarui, pemutakhiran bisa dilakukan secara kolektif dalam periode waktu tertentu. Metode pertukaran data serta jenis data yang dibutuhkan oleh pemda maupun BPJS Kesehatan bisa memudahkan mengetahui perkembangan data peserta dan anggota keluarga ASN.

“Karena perubahan data dan penambahan anggota keluarga bisa dilakukan melalui kanal layanan BPJS Kesehatan. Agar seluruh ASN wajib mengunduh aplikasi mobile JKN untuk memperoleh kemudahan mengakses sarana pelayanan peserta yang diharapkannya," tutur Greisthy.



(UWA)

Berita Lainnya