Dua Pelaku Pencurian Emas Ditangkap di Toraja, Pakai Modus Servis Kompor

Sumber: Tribata News Polri Sumber: Tribata News Polri
TORAJA UTARA: Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap dua terduga pelaku pencurian emas di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatran (Sulsel). Pelaku berinisial HYS, 28, perempuan asal Kabupaten Luwu Timur dan AYH, 22, pria asal Kabupaten Gowa.
 
Aksi pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lembang Rantebua dan Buangin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, pada 28 Juli 2023 dan 9 Agustus 2023. Kedua terduga pelaku beraksi dengan modus servis kompor gas. 
 
Dari kedua aksi pencurian tersebut, kedua terduga pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan anting dengan berat total 31 gram. “Saat ini kedua pelaku telah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, dikutip dari Tribata News Polri, Senin, 14 Agustus 2023.

Terduga pelaku HYS ditangkap di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua, Toraja Utara, pada Rabu, 9 Agustus 2023. Setelah polisi melakukan pendalaman, terduga pelaku kedua, AYH, ditangkap saat tengah bersembunyi di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Palopo, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa plat, tiga buah perhiasan emas berupa kalung, cincin, serta anting, uang tunai sebesar Rp2 juta, obeng, selang regulator kompor gas, tanda pengenal, satu blok kuitansi, dompet warna cokelat, dan dua unit handphone.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” lanjut Aris.

(SUR)

Berita Lainnya