Lakukan Pelecehan Seksual, Perwira Ditpolairud Polda Sulsel Dipeca

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Muh Hasanuddin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Muh Hasanuddin
Makassar: Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan AKBP M yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dipastikan akan dipecat. Pemecatan perwira Ditpolairud Sulawesi Selatan itu perintah langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana.

 

"Saya yakin putusannya pasti pemecatan dengan tidak hormat (PDTH)," ujar Komang dilansir dari Medcom.id , Selasa, 8 Maret 2022.

 

Perbuatan tercela M ini telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Apalagi, korbannya anak di bawah umur yang semestinya dilindungi dan diayomi polisi.
 

Pihaknya telah menentukan atau menyusun orang-orang yang akan menyidang AKBP M. Sidang etik polisi untuk AKBP M rencananya dilaksanakan pada Kamis, 10 Maret 2022. 

 
Sebelumnya, AKBP M dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak, berinisial AI, 13. Anak itu menjadi korban nafsu bejat oknum polisi itu yang tidak lain asisten rumah tangganya sendiri. 
 
Tindakan rudapaksa itu diketahui sejak Oktober 2021 lalu atau sebulan setelah korban menjadi asisten rumah tangganya. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
 
Menurut penasehat hukum korban, AI, 13, diiming-imingi oleh pelaku akan membiayai sekolahnya dan memperbaiki kehidupan keluarganya. Bahkan, sebelum kasus ini mencuat pelaku masih sempat melakukan hubungan dengan korban pada akhir Februari 2022 lalu. 
 
AKBP M saat ini ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. Penahanan tersebut dilakukan setelah perwira polisi itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik gelar perkara minggu lalu. 



(UWA)

Berita Lainnya