Mendesak Harus Mudik Akhir Tahun? Catat Syarat Ini!

Ilustrasi mudik. Medcom.id/Mohammad Rizal. Ilustrasi mudik. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Apakareba:  Pemerintah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh Indonesia. Masyarakat diminta tidak bepergian atau mudik ke luar daerah.
 
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  

Dilansir Medcom.id, ada sejumlah pengecualian dan ketentuan khusus bagi warga yang tetap harus pergi mudik atau pulang kampung. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, berikut persyaratannya:

1. Khusus bagi warga dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan duka, mengantar jenazah, dan mengantar orang hamil atau bersalin.
 
2. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
 
3. Melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif covid-19.

4. Pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah. Hal ini guna mencegah penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. 

Baca juga: Wapres Ma'ruf Tegaskan Bahaya Hoaks, Bisa Picu Konflik Antarumat



(NAI)

Berita Lainnya