Polrestabes Makassar Tetapkan Dokter Penganiaya Balita sebagai Tersangka

Sumber: Instagram @polrestabes_makassar Sumber: Instagram @polrestabes_makassar

MAKASSAR: Polrestabes Makassar telah menetapkan MA, mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Adanya laporan polisi tanggal 28 Juli 2023 kemudian kita tindak lanjuti dengan kita melaksanakan olah TKP yaitu di warung kopi Nona Jalan Anggrek Raya nomor 10,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dikutip dari Instagram @polrestabes_makassar, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ngajib juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi dan melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, ditemukan memar berwarna merah.

“Ada empat saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan. Kemudian juga telah dilakukan visum et repertum yang di mana hasil daripada visum adalah ditemukan adanya satu buah luka memar berwarna merah di daerah bibir bawah,” ungkapnya.

MA diduga melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Polrestabes Makassar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka MA karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. Meski begitu, MA wajib melapor.

Sebelumnya, MA memukul kepala anak laki-laki berusia tiga tahun di sebuah warung kopi. MA kesal lantaran bidak catur yang sedang ia mainkan diambil oleh anak tersebut.



(SUR)

Berita Lainnya