Aktivitas Meningkat, Gunung Lokon Sulut Ditutup untuk Pendakian

PVMBG masih menetapkan status waspada level dua untuk Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. ANTARA/Karel A Polakitan PVMBG masih menetapkan status waspada level dua untuk Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. ANTARA/Karel A Polakitan

Manado: Gunung Lokon, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, resmi ditutup untuk pendakian dan aktivitas lainnya. Larangan ini berlaku karena potensi ancaman yang diidentifikasi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, menyatakan larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 361/SEKR/926-BPBD yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Surat tersebut mencatat adanya peningkatan tekanan di bagian dangkal (permukaan) setelah terjadinya gempa dangkal yang berhubungan dengan pelepasan gas embusan.

Ancaman terkait melibatkan potensi letusan freatik (erupsi akibat kontak magma dengan air hidrotermal) yang dapat terjadi secara mendadak, diikuti erupsi freatomagmatik-magmatik. Letusan ini dapat menyertai pelemparan material pijar berukuran lapili hingga bongkah dan hujan abu tebal, tanpa diikuti oleh aliran awan panas erupsi yang mendadak.

Pendakian dan aktivitas dilarang dalam radius 2,5 kilometer dari kawah Tompaluan (pusat aktivitas), termasuk untuk pengunjung, wisatawan, pendaki, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Jika terjadi erupsi dan hujan abu, masyarakat disarankan untuk tetap berada di dalam rumah, menggunakan pelindung mulut dan hidung (masker), serta pelindung mata (kacamata) jika berada di luar rumah.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap potensi lahar pada sungai-sungai yang bermuara dari puncak Gunung Lokon, terutama pada musim hujan. Badan Geologi menetapkan status/level aktivitas Gunung Lokon masih berada pada level II (waspada) pada tanggal 5 Desember 2023 pukul 10.00 WITA.

Surat Edaran berlaku sejak 6 Desember 2023 hingga pemberitahuan resmi dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) mengenai penurunan aktivitas Gunung Lokon. Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, mengabaikan informasi yang tidak jelas (hoaks), dan mengikuti arahan Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Jika terjadi pelanggaran, para Camat diinstruksikan untuk mengambil tindakan hukum setelah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon dan aparat keamanan TNI/Polri.



(SUR)

Berita Lainnya