6 Jenazah Laskar FPI Dikembalikan ke Keluarga Usai Pemeriksaan Forensik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Cindy Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Medcom.id/Cindy

Jakarta: Polri menjamin tidak akan menghalangi keluarga mengambil enam jenazah laskar khusus pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Jenazah dapat diambil dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah pemeriksaan forensik selesai.

"Kalau sudah selesai pemeriksaan kedokteran forensik, penyidik akan serahkan (jenazah) ke pihak keluarga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

Awi mengatakan pemeriksaan tim dokter forensik masih berlangsung. Hasil forensik dibutuhkan dalam rangka penyelidikan.

Identitas keenam jenazah laskar khusus pengawal Rizieq itu ialah Andi Oktiawan, 33, Ahmad Sofiyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, Muhammad Reza, 20, Lutfi Hakim, 25, dan Muhammad Suci Khadavi, 21. Mereka tewas dalam bentrok Polri-FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pukul 00.30 WIB, Senin, 7 Desember 2020.

Peristiwa itu terjadi saat polisi menyelidiki informasi pengerahan massa ke Polda Metro Jaya menyusul panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq. Polisi menemukan dua mobil mencurigakan yang ditumpangi oleh 10 orang.

Pengikut Rizieq memepet dan menabrak kendaraan polisi ketika hendak memberhentikan mobil tersebut. Pengikut Rizieq disebut menodongkan senjata tajam dan senjata api ke polisi.

Merasa terancam, polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan tidak digubris. Polisi menembak pengikut Rizieq yang memegang senjata. Akibatnya, enam laskar khusus pengawal Rizieq tewas dan empat lainnya melarikan diri.

Versi FPI, tidak ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Mobil yang dibuntuti polisi disebut merupakan salah satu rombongan iring-iringan laskar khusus pengawal Rizieq menuju agenda dakwah subuh internal. FPI memandang kepolisian telah melakukan perbuatan jahat.

"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa hak asasi manusia itu disebut extra judicial killing," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman saat konferensi pers di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.



(SYI)

Berita Lainnya