Lebih Besar Manfaatnya, BPOM: Vakzin AstraZeneca Boleh Digunakan

Vaksinasi Covid-19. Foto : Medcom.id. Vaksinasi Covid-19. Foto : Medcom.id.

Apakareba: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap mengizinkan vaksin AstraZeneca digunakan di Indonesia. BPOM menilai vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.

"Manfaat pemberian vaksin covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.

Keputusan ini untuk menjawab kabar adanya kasus pembekuan darah dari penggunaan vaksin AstraZeneca di sejumlah negara. BPOM pun telah melakukan kajian bersama tim pakar Komisi Nasional (Komas) Penilai Obat, Komnas Kejadian Ikutan PascaImunisasi (KIPI), dan Indonesian Technical AdvisoryGroup on Immunization (ITAGI) untuk memutuskan kebijakan itu.

Menurut Penny, angka kejadian covid-19 secara global, termasuk Indonesia masih tinggi. Walau pemberian vaksin AztraZeneca dapat menimbulkan KIPI, lanjutnya, risiko kematian akibat covid-19 jauh lebih tinggi.

"Oleh karena itu, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan," jelas Penny.

Dia mengatakan vaksin buatan Inggris itu telah mencantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor tiga terbanyak berdasarkan data global.

"Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin covid-19 AstraZeneca," tegas Penny.

BPOM menjamin bahwa AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi dengan standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Vaksin ini dibuat di Korea Selatan.

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap KIPI," kata dia.



(CIA)

Berita Lainnya