Anak Difabel di Makassar Diperkosa, Aktivis Minta Pelaku Diberi Pasal Berlapis

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Aktivis Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulawesi Selatan meminta kepolisian menghukum berat pelaku kekerasan seksual terhadap anak difabel di Makassar, Sulawesi Selatan. Hukuman berat perlu dilayangkan untuk memberikan efek jera.

“Mereka (pelaku pemerkosaan) harus mendapatkan hukuman yang maksimal. Kalau bisa, diberikan pasal berlapis,” kata Direktur Perdik Sulsel, Abdul Rahman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Januari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Kasus seperti ini sudah sepatutnya menjadi perhatian publik, khususnya bagi seluruh lembaga dan aktivis yang bergerak dalam penanganan perlindungan perempuan dan anak. Sebab, kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di kalangan difabel.

Pada rentang 2018 hingga 2020, Perdik Sulsel mencatat ada lebih dari lima kasus kejahatan melibatkan kalangan difabel sebagai korban. Catatan buruk ini, tentu harus mendapatkan perhatian lebih dari kepolisian.

“Kasus seperti ini (kekerasan seksual) sudah menjadi momok (bagi difabel),” ujarnya.

Gusdur, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban kekerasan seksual, mulai dari pemulihan kondisi psikologis hingga ke peradilan. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Kepolisian telah menangkap tiga pemuda pelaku kekerasan seksual terhadap anak difabel di Makassar. Ketiganya berinisial WR, 18, GN, 23, dan AS, 22. Mereka menyetubuhi seorang anak di bawah umur berisinial AN.

WR dan GN diringkus kepolisiaan saat tengah asyik nongkrong di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makasar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 19 Januari 2021 malam. Sementara AS, ditangkap keesokan harinya di lokasi yang sama dengan dua pelaku lainnya.

Peristiwa ini berawal saat korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial pada awal Januari 2021. Komunikasi yang intens membuat pelaku memberanikan diri mengajak bertemu korban.

Setelah bertemu itulah pemerkosaan terhadap korban terjadi. Perbuatan bejat pelaku tidak berhenti sampai situ. Mereka juga merekam aksi bejatnya dengan menggunakan telepon genggam. Video itu digunakan untuk memeras orang tua korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman itu di media sosial.

Ketiga pelaku disangkakan  Pasal 76 E Ayat 2 subsider Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Anak Juncto Pasal 285 KUHPidana. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.



(SYI)

Berita Lainnya