Area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Wajib Sertifikat Vaksin

Layanan Vaksinasi covid-19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Istimewa. Layanan Vaksinasi covid-19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Istimewa.

Apakareba:  Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mewajibkan seluruh masyarakat yang masuk ke area bandara harus memiliki sertifikat vaksin. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya membentuk herd immunity (kekebalan komunal) di Sulawesi Selatan.
 
General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi, mengatakan pemberlakuan tersebut sebagai upaya terhadap program pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 yang ada di Sulawesi Selatan.
 
"Kami selaku pengelola bandara turut mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mempercepat proses pemberian vaksinasi covid-19 kepada masyarakat," kata Wahyudi, Senin, 9 Agustus 2021.

Dilansir Medcom.id, program ini diperuntukkan bagi masyarakat serta instansi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang akan masuk ke area bandara.

Baca juga:  Pascalebaran, Pemeriksaan Swab di Bandara Sultan Hasanuddin Diperketat

Pemberlakuan wajib vaksin tersebut bukan hanya diberlakukan kepada penumpang maupun masyarakat. Tetapi juga diwajibkan bagi seluruh petugas atau karyawan yang akan beraktivitas di bandara.
 
"Petugas bandara dari pintu masuk Tol gate sampai dengan di terminal penumpang wajib vaksin. Rata-rata seluruh petugas di wilayah Angkasa Pura I telah mengikuti vaksinasi," ujarnya.
 
Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan pemberlakuan wajib vaksin di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin demi mencegah penularan virus korona di Sulawesi Selatan.
 
Dalam deklarasi tersebut pihak bandara langsung melakukan kegiatan vaksinasi, terdapat 40 tim medis dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar siap melayani pemberian vaksinasi covid-19.



(NAI)

Berita Lainnya