Plt Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Penyaluran Zakat

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Foto: Humas Pemprov Sulsel

Apakareba: Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat edaran pengumpulan dan penyaluran zakat pada akhir Ramadan 1442 Hijriah. Surat edaran guna memudahkan kewajiban berzakat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.Kesra Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021. 

"Mendekati akhir-akhir Ramadan bagi yang melaksankaan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-zakat di bulan keberkahan," kata Andi, Minggu, 9 Mei 2021, melansir Antara. 

Andi berharap masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi. Misalnya, di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun lembaga amil zakat dan masjid lainnya. 

"Pastikan zakat kita terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya," ucap dia. 

Baca juga: Kamu Harus Tahu, Ini 7 Manfaat Paparan SInar Matahari Bagi Tubuh

Andi juga menyampaikan masyarakat yang dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat, keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat. Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya yakni zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras per orang. 

Kemudian, zakat harta kekayaan sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah. Zakat emas dan perak yakni nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5 persen. 

Selanjutnya, zakat pertanian dan perkebunan yakni nizab zakatnya 5 wasak/653 Kg. Zakat yang harus dibayarkan lima persen dari hasil panen, jika menggunakan irigasi dan 10 persen jika dengan perairan alami. 

Zakat perdagangan berupa nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5 persen per tahun. 

Zakat binatang ternak berupa kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Sementara untuk sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.



(CIA)

Berita Lainnya