Jadi Korban Penganiayaan, Balita di Makassar Ternyata Juga Dibekap Bantal oleh Pacar Ibunya

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Apakareba: Seorang balita laki-laki di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan. Pasalnya, korban yang berinisial GY itu dianiaya oleh pacar ibunya pada Senin, 8 Februari 2021.

Baru-baru ini, jajaran Satreskrim Polsek Panakkukang membeberkan balita itu juga dibekap dengan sarung dan bantal. Pelaku mengaku telah tiga kali menganiaya GY.

"Barang bukti yang disita juga ada bantal yang digunakan untuk membekap korban," kata, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 16 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
 
Iqbal menjelaskan, peristiwa penganiayaan balita GY terjadi di rumah kontrakan pelaku, di Jalan Angkasa, Lorong, 4, Kelurahan Panaikang, Panakkukang. Penganiayaan terjadi saat GY rewel dan terus menangis.

"Awalnya pelaku memakai bantal (membekap) korban, tapi karena masih suaranya masih terdengar makanya pakai sarung lagi," jelasnya.
 
Sebelumnya, balita di Kota Makassar menjadi korban kekerasan oleh seorang pria, MRP, 21 (sebelumnya ditulis ST) yang merupakan pacar dari ibunya. Balita berinisial GY itu dipukul lantaran menangis.
 
Pelaku yang merupakan pacar ibu balita itu kesal lantaran mendengar suara tangisan balita tersebut. Sehingga melakukan tindakan kekerasan.
 
Pemukulan terhadap balita tersebut dilakukan oleh pelaku di salah satu indekos yang ada di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin malam, 8 Februari 2021 kemarin.
 
Akibat tindakan kekerasan yang diperoleh balita GY mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Korban masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dideritanya.
 
Polisi menyebut tindakan kekerasan terhadap balita tersebut dilakukan sejak Januari 2021. Namun, dari pengakuan pelaku baru tiga kali menganiaya korban.
 
Ibu korban langsung melaporkan tindakan kejahatan itu ke kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di salah satu rumah temannya di bilangan Jalan AP Pettarani, Makassar.
 
Pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.



(SYI)

Berita Lainnya