Kalah dalam Praperadilan, Kejati Sulteng Terus Buru La Ode Sinarwan Oda

Aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. ANTARA/JOJON Aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. ANTARA/JOJON

Apakareba: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kalah dalam sidang praperadilan. Kejati kalah dari gugatan yang diajukan Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan.

Melansir Media Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin bertekad akan terus mengusut kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp190 miliar itu.

"Kami akan perbaiki administrasi penyidikan dan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda," tegas Sarjono, Selasa, 3 Agustus 2021.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Juni lalu, La Ode Sinarwan kabur. Dia tidak memenuhi tiga panggilan penyidik, sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kejati Sultra Tahan Mantan Kabid Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Tambang Kolaka

Sarjono menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencekalan La Ode Sinarwan Oda, sehingga tersangka tidak bisa keluar negeri. Status DPO juga masih diberlakukan untuknya.

"Kita perbaiki kekurangan administrasi yang jadi pertimbangan pertimbangan pra peradilan. Kita terbitkan surat perintah penyidikan baru," bebernya.



(NAI)

Berita Lainnya