Penyuap Nurdin Abdullah Segera Diadili

Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: MI Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: MI

Apakareba: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara kasus rasuah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Penyuap Gubenur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah itu segera diadili.

"Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan AliFikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Agung bakal kembali ditahan selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai 15 Mei 2021. Penahanan Agung menjadi kewenangan JPU.

"Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas satu Makassar," ujar Ali.

Baca juga: Lebaran di Rutan KPK, Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang Sebulan

Lembaga Antikorupsi bakal menyusun dakwaan dalam 14 hari kerja. KPK menjamin pihaknya bisa membongkar rasuah yang dilakukan Agung di depan meja hijau.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, diantaranya para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta lainnya," tutur Ali.

Nurdin bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)



(CIA)

Berita Lainnya