Lebaran di Rutan KPK, Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang Sebulan

Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: MI Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Foto: MI

Apakareba: Masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah diperpanjang selama 30 hari. Nurdin harus mendekam di rumah tahanan (rutan) selama penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek wisata Bira, Bulukumba, Sulsel.
 
"(Perpanjangan penahanan) terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," kata pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Baca juga: Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah Diselisik

Menurut dia, perpanjangan penahanan sudah diketahui Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tito Suhud. Lembaga Antikorupsi juga memperpanjang penahanan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Edy juga bakal mendekam di rutan selama sebulan ke depan. Edy ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Nurdin di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena KPK membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dalam kasus suap di Sulsel. Masyarakat diminta memberi waktu kepada KPK untuk bekerja.
 
Nurdin bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Baca juga: KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Apa Itu?

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Candra Yuri Nuralam)



(CIA)

Berita Lainnya