Pemkab Selayar Sosialisasikan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Selayar serius mengawasi pelaksanaan perekrutan anggota PPK untuk Pemilu 2024. ANTARA/HO- Bawaslu Sealayar Bawaslu Selayar serius mengawasi pelaksanaan perekrutan anggota PPK untuk Pemilu 2024. ANTARA/HO- Bawaslu Sealayar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi netralitas ASN jelang agenda Pemilu Serentak 2024. Terutama, pemahaman terkait prosedur-prosedur apa saja yang harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu ke depan.

"Kita selalu lakukan sosialisasi termasuk mengundang pihak-pihak yang memang dilarang melakukan keberpihakan atau netralitas seperti ASN, TNI dan Polri. Kita berikan pemahaman prosedur jika nanti ada dugaan pelanggan, agar mereka juga mengetahui mekanismenya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Suharno dikutip dari Antara, Rabu, 14 Desember 2022.

Bawaslu Selayar juga ikut mengajak masyarakat untuk mengawasi dan memantau keterlibatan ASN. Khususnya, pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Selayar Abdul Kadir, menjelaskan sosialisasi yang dilakukan adalah bentuk pelaksanaan salah satu tugas bawaslu melaksanakan fungsi pencegahan terkait keterlibatan ASN. Selain itu upaya itu juga bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama tentang posisi ASN.

Suharno menuturkan, netralitas ASN merupakan isu yang penting karena merupakan persoalan yang akut dalam setiap konstestasi pemilu maupun pilkada. Oleh karena itu, Bawaslu mengadakan kegiatan netralitas ASN agar setiap individu menunjukkan ketidakberpihaknya terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilu maupun pilkada nantinya.

Sebelumnya, pelanggaran kode etik atau netralitas ASN diproses di Bawaslu kab/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kemudian produk hukum yang ditimbulkan diteruskan ke instansi atau pihak yang berwenang salah satunya yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi pidana pemilu sesuai pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca Juga: Komisioner KPU Kota Makassar Sebut 101 Warga Tidak Bisa Memilih Pada Pemilu 2024

(SUR)

Berita Lainnya