Mantan Camat Rio Pakava Resmi Ditahan Polres Donggala

Mantan Camat Rio Pakava berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Mapolres Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (18/9/2023). FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID Mantan Camat Rio Pakava berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Mapolres Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (18/9/2023). FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID

Donggala: Mantan Camat Rio Pakava, Tamrin, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa tahun 2019. Dia resmi ditahan penyidik pada Selasa, 19 September 2023, dini hari. 

Tamrin ditahan di sel tahanan Mapolsek Banawa selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total sudah tiga orang tersangka yang ditahan karena rasuah pengadaan alat website desa Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, ini.

Menurut penasehat hukum Tamrin, Hamka Akib, kliennya hanya terlibat dalam masalah administrasi. Namun, Tamri ikut terseret akibat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3 itu berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang dapat menimbulkan kerugian negara,” kata Hamka, dikutip dari Sulteng Terkini, Rabu, 20 September 2023.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur CV Hani Collection Ardiansya dan Mardiana sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa. Kedua mantan honorer Pemkab Donggala itu telah ditahan Rabu, September 2023, dini hari setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam.



(SUR)

Berita Lainnya