KPU Makassar Rilis 743 Bacaleg Memenuhi Syarat

Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi Anggota KPU Kota Makassar Gunawan Mashar. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
MAKASSAR: KPU Makassar merilis 743 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus memenuhi syarat (MS) dari 816 pendaftar yang diajukan oleh 17 partai politik (parpol). Ratusan bacaleg itu sudah melalui verifikasi administrasi perbaikan tahapan Pemilu 2024.

“Dari jumlah tersebut tercatat ada 73 bakal caleg status pemeriksaannya tidak memenuhi syarat atau TMS,” kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, dikutip dari Antaranews, Minggu, 6 Agustus 2023.

Gunawan menyebut sejumlah dokumen dari 73 bacaleg yang TMS tersebut belum memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan regulasi. Namun, bacaleg yang TMS masih diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen mereka di masa pencermatan daftar caleg sementara (DCS). Masa pencermatan DCS akan dimulai tahapannya pada 7-11 Agustus 2023.

“Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantian bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap atau tidak sah,” lanjutnya.

Sebelumnya, dari hasil verifikasi administrasi perbaikan, ada 173 orang penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 parpol di masa pengajuan perbaikan. Sebanyak 78 bacaleg di antaranya diganti karena mengundurkan diri, sedangkan 95 lainnya sengaja diganti oleh parpol.

Jumlah keseluruhan bacaleg yang diajukan pada pengajuan pertama yakni 829 orang. Namun, di masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang.

(SUR)

Berita Lainnya