1.319 Warga di Sulsel Tidak Memenuhi Syarat Pemilu

Pemilu 2024 pada bulan April 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (10/5/2022). ANTARA/HO-KPU Provinsi Sulsel Pemilu 2024 pada bulan April 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (10/5/2022). ANTARA/HO-KPU Provinsi Sulsel
Makassar: Sebanyak 1.319 warga di provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih untuk pemilu 2024. Hal tersebut dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Adapun perincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), terdiri atas pindah keluar 124 orang, meninggal 1.143 orang, identitas ganda 33 orang, tidak dikenal satu orang, dan lulus Polri 18 orang," kata Ketua KPU Provinsi Sulsel Faizal Amir dilansir dari Antara, 11 Mei 2022.

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, kata dia, tercatat ada lima kabupaten/kota memiliki TMS terbanyak, yakni Kota Makassar 195 orang, Kota Palopo 129 orang, Kabupaten Luwu Utara 97 orang, Sinjai 74 orang, dan Soppeng 70 orang.

Adapun total pemilih di Sulsel pada bulan April 2022 sebanyak 6.125.630 orang. Total pemilih pada bulan Maret sebanyak 6.125.528 orang, atau ada penambahan sebanyak 102 orang.

Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat, Data Informasi, dan Hubungan Lembaga KPU Provinsi Sulsel Uslimin menyebutkan total pemilih baru sebanyak 1.421 orang. Dengan perincian pemilih pemula 1.372 orang dan pemilih pindah masuk 39 orang serta pemilih berubah status jadi anggota Polri sebanyak 10 orang.

"Ada lima kabupaten/kota memberi kontribusi terhadap penambahan pemilih baru, seperti Kota Palopo 308 orang, Kabupaten Sinjai 276 orang, Barru 126 orang, Gowa 120 orang, dan Bone 111 orang" kata Uslimin

(UWA)

Berita Lainnya