Sindikat Penyelundupan Penyu Hijau di Sulsel Diringkus

Rilis penangkapan penyeludupan Penyu Hijau di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (11/1). Foto: Medcom.id/Muhammad Syawaluddin Rilis penangkapan penyeludupan Penyu Hijau di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (11/1). Foto: Medcom.id/Muhammad Syawaluddin
Makassar: Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap sindikat penyelundupan hewan dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia Mydas). Empat pelaku ditangkap saat menangkap hewan dilindungi tersebut, di Kabupaten Pangkep, Sulsel. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan penangkapan sindikat penyelundup hewan langka tersebut berawal saat jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menangkap terhadap 4 orang kru kapal. 

Mereka ditangkap saat tengah menjaring penyu hijau di sekitar Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada 9 Desember 2021 lalu. 

"Dari penggeledahan ditemukan empat ekor penyu hijau dalam kondisi hidup dan satu dalam kondisi mati," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 11 Januari 2022.

Keempat nelayan yang ditangkap yakni S, 49; Z, 18; B, 54; dan R, 71. Dari hasil pemeriksaan diketahui keempatnya merupakan warga Kabupaten Takalar. 

Baca: BKSDA Sumbar Evakuasi Seekor Harimau Masuk Perkebunan Warga di Agam

BKKPN Kupang lantas berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polda Sulawesi Selatan kemudian menyelidiki dan menangkap dua pelaku lain, yakni K, 34 dan R, 53. Keduanya adalah penadah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 Januari 2022.

"Dari pelaku itu ditemukan tiga bungkus karung berisi bagian-bagian tubuh satwa dengan kondisi setengah kering diiris kecil dengan berat sekitar 91,545 Kg," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku potongan daging hewan dilindungi itu diterima oleh pelaku R yang akan dijual ke rumah makan di Kota Makassar. Daging itu rencananya dijual dengan harga Rp250 ribu per kilogram. 

Para tersangka terancam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat  (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 

(UWA)

Berita Lainnya