3 Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap

Plt Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso (tengah) saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, di Kendari, Senin, 9 Oktober 2023. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra. Plt Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso (tengah) saat melakukan konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, di Kendari, Senin, 9 Oktober 2023. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.

Kendari: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kota Kendari. Ketiga tersangka tersebut berinisial  FA alias E, MS alias S, dan M alias K.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso mengatakan pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial FA alias E di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa, 5 September 2023 pukul 20.00 Wita. Saat penangkapan, ditemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.006 gram. 

"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan sistem tabrak tangan," ujar Santoso, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Oktober 2023.

Pengungkapan kedua terjadi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. MS alias S ditangkap pada Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 18.52 Wita.

"Tim memberhentikan mobil yang digunakan MS alias S dan langsung mengamankan lelaki tersebut dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 504 gram," ujarnya.

Tersangka M alias K ditangkap di Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan pada Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 17.35 Wita. Tersangka ini hendak berangkat ke Aceh dengan membawa narkotika.

Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. BNNP Sultra menyita sebanyak 1.510 gram sabu sebagai barang bukti dari para tersangka.
Pelaku MS dan M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka FA dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(SUR)

Berita Lainnya