Kantor Dinas ESDM Sultra Digeledah, Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

Ilustrasi tambang. AFP/ Yasuyoshi Chiba Ilustrasi tambang. AFP/ Yasuyoshi Chiba

Apakareba: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah ruangan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin, 14 Juni 2021 lalu. Penggeledahan itu melanjuti adanya dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka. 

Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi memastikan penggeledahan yang dilakukan tidak menganggu pelayanan di kantor itu. "Pelayanan di kantor Dinas ESDM tetap dapat berjalan sebagaimana biasanya," katanya, Jumat, 18 Juni 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Ia memaparkan penggeledahan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang diatur UU dan sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Tindakan  penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejati Sultra hanya ditujukan di ruang kerja terduga pelaku, yang berkaitan dengan bidang tugasnya. 

Baca juga: Dua Pejabat di Pemprov Sultra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka

"Tidak seluruh ruangan di kantor itu yang digeledah. Saat penggeledahan dilakukan dipasang garis Kejaksaan RI dengan tujuan agar lokasi untuk sementara tidak dilintasi oleh pihak yang tidak berkepentingan," ujar Noer.

Setelah penggeledahan, tambahnya, garis Kejaksaan RI tersebut dilepas kembali, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor itu. 

Kejati Sultra menggeledah tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra, yakni ruangan Kepala Dinas, ruangan Kepala dan Staf bidang Minerba. Dua ruangan di antaranya dipasang garis Kejaksaan RI untuk menandai lokasi pengeledahan.

Penggeledahan dilakukan dalam dugaan kasus korupsi pertambangan yang dilakukan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat Dinas ESDM dan dua pejabat PT Toshida. 

Keterlibatan pejabat Dinas ESDM, menurut Asisten Pidana Khusus Setyawan, terjadi karena mereka mengeluarkan rekomendasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya yang tidak memenuhi syarat. 

Dalam kasus ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM BHD dan General Manager Toshia Indonesia UMR. (Abdul Halim)



(SYI)

Berita Lainnya